Senin, 11 Mei 2015

AD/ART PPAH

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
MUQADDIMAH
Rasulullah SAW telah membawa agama Islam sebagai Rahmatan lil ‘alamin (Rahmat bagi alam) dan ajarannya mendorong kegiatan pemeluknya untuk mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteraan hidup lahir batin di dunia dan akhirat.
Pondok Pesantren selain sebagai lembaga pendidikan dan dakwah untuk melanjutkan misi Rasulullah , juga berperan sebagai lembaga perjua-ngan dan pengabdian serta layanan masyarakat yang banyak memberikan sumbangan untuk pembangunan bangsa, perlu diperta-hankan dan dilestarikan keberadaannya selaras dengan cita-cita bangsa Indonesia dalam rangka membentuk insan muslim yang beriman, bertakwa, berilmu, beramal, ikhlas dan berakhlakul karimah.
Pondok Pesantren terbukti telah diterima oleh masyarakat Indonesia sebagai pengayom dan rujukan dari setiap keperluan, umumnya menyangkut kemaslahatan umat, khususnya pada dimensi nilai, moral dan spiritual.
Oleh karena itu Pondok Pesantren Al Hikmah Al Hidayah merasa terpanggil untuk mengorganisasi kegiatan-kegiatan dalam upaya mewujudkan peran, fungsi dan cita-cita dimaksud.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pondok Pesantren Al Hikmah Al Hidayah sebagai berikut:

ANGGARAN DASAR (AD)
PONDOK PESANTREN AL HIKMAH AL HIDAYAH
KEDUNG CANGKRING JABON SIDOARJO JAWA TIMUR
Pasal 1
Nama, Tempat dan Kedudukan
1.    Pondok Pesantren ini bernama “Al Hikmah Al Hikmah”, berdiri dan di resmikan  pada tahun 1395 H bertepatan dengan tahun 1975M.
2.    Pondok Pesantren ini bertempat dan berkedudukan di dusun Magersari Desa Kedung Cangkring Kecamatan Jabon Kabupaten SidoarjoPropinsi Jawa Timur.
Pasal 2
Aqidah
Pondok Pesantren ini beraqidah Islam menurut faham Ahlussunah Wal Jama’ah yang dibangun oleh Abu Hasan Ali bin Ismail al Asy’ari dan Abu Mansur al Maturidi dengan mengikuti salah satu madzhab fiqih yang empat, yaitu Maliki, Hanafi, Syafi’i dan Hanbali.
Pasal 3
Visi, Misi dan Tujuan
a.    Visi Pesantren adalah melahirkan generasi mukmin yang cerdas, berakhlakul karimah, terampil dan ikhlas.
b.    Misi Pesantren adalah:
1.    Menanamkan jiwa tauhid untuk menjadi perisai yang kokoh dalam setiap kondisi
2.    Menanamkan sikap akhlakul karimah berda-sarkan tuntunan syari’at Islam
3.    Menyelenggarakan kegiatan pendidikan formal untuk menambah ilmu dan wawasan santri serta masyarakat sekitar
4.    Menyelenggarakan kegiatan ritual keagamaan sebagai wahana pendidikan spiritual santri dalam kehidupan sehari-hari
5.    Memberikan bimbingan keterampilan sebagai keahlian individu
6.    Menyuburkan jiwa pahlawan dengan semangat juang tanpa pamrih
c.    Tujuan Pesantren adalah mencetak manusia yang beriman, bertaqwa, berilmu, beramal, berakhla-kul karimah dan berhati ikhlas
Pasal 4
Arti Lambang
a.    Empat Kitab melambangkan Al Quran, As Sunnah, Al Ijma’ dan Al Qiyas
b.    Masjid Melambangkan Keistiqomahan dalam beribadah.
c.    Bumi melambangkan Salah satu wadah tercurahnya Rahmat Allah SWT.
d.    Bintang :
1.      Satu Bintang di tengah melambangkan Nabi Muhammad SAW sebagai pembawa agama Islam
2.      4 di kanan melambangkan empat sahabat Nabi (Khulafaur Rasyidin)
3.      4 di kiri melambangkan empat madzhab fiqih (Maliki, Hanafi, Syafi’i, Hanbali)
4.      Jumlah 9 melambangkan Wali Songo
e.    Lingkaran melambangkan rotasi romantika kehidupan yang selalu berputar tanpa batas.
Pasal 5
Arti Warna
a.    Putih bermakna kesucian, ketulusan dalam menggalang persatuan dan kesatuan masyarakat sesuai dengan syariat Islam.
b.    Hijau bermakna kedamaian dan kemakmuran bumi Nusantara dan Pondok Pesantren Al Hikmah Al Hidayah sesuai dengan dambaan hati dan romantika hidup dan kehidupan.
c.    Kuning bermakna Pondok Pesantren Al Hikmah Al Hidayah diharapkan selalu bangkit dan berkembang di segala bidang ke arah yang lebih positif dan dinamis.
d.    Hitam bermakna keteguhan Pondok Pesantren Al Hikmah Al Hidayah dalam melaksanakan Dakwah Islamiyah dan Amar Ma’ruf  Nahi Mungkar.
Pasal 6
Kegiatan Pesantren
Bidang Pendidikan yang sudah berjalan:
1.      Pendidikan Formal:
a)      Madrasah Diniyah
2.      Pendidikan Nonformal:
a)      Kajian kitab kuning
b)      Kursus-kursus
c)      Pelatihan-pelatihan
Pasal 7
Santri
a.    Setiap orang yang menyatakan menjadi santri dan sanggup mematuhi anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta memenuhi syarat-syarat administrasi
b.    Prosedur pendaftaran dan pemberhentian sebagai santri diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 8
Kepengurusan
a.    Pesantren dipimpin oleh seorang pengasuh
b.    Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, pengasuh dibantu oleh pengurus
Pasal 9
Struktur Pengurus
a.    Pengurus pesantren terdiri atas Pengurus Harian dan Bidang
b.    Pengurus Harian terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara.
c.    Bidang dipimpin oleh kepala bidang
d.    Susunan bidang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 10
Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus
a.    Pengurus pesantren diangkat dan diberhentikan oleh pengasuh
b.    Jabatan struktural dibawah bidang dibentuk oleh kepala bidang yang bersangkutan sesuai kebutuhanatas persetujuan pengasuh
Pasal 11
Macam-macam Rapat
a.    Rapat-rapat didalam pesantren terdiri atas:
1.    Rapat Badan Pengurus Harian (BPH)
2.    Rapat Pleno Pengurus Pondok Pesantren
b.    Tata cara dan ketentuan rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 12
Keuangan
a.    Keuangan pesantren diperoleh dari:
1.      Syahriah Santri
2.      Pengembangan usaha pesantren
3.      Sumbangan lain yang tidak mengikat serta usaha-usaha lain yang halal
b.    Pengelolaan keuangan pesantren diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 13
Perubahan
Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah oleh keputusan rapat pengurus lengkap yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 pengurus lengkap dan disetujui oleh 2/3 jumlah anggota yang hadir dengan persetujuan pengasuh.

Pasal 14
Penutup
a.    Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
b.    Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di : Kedung Cangkring.
Pada Tanggal : …………………….
Pimpinan/Pengasuh


KH. AHMAD ROFIQ SIRADJ








ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
PONDOK PESANTREN AL HIKMAH AL HIDAYAH
KEDUNG CANGKRING JABON SIDOARJO JAWA TIMUR
BAB I
KETENTUAN
KEWAJIBAN, HAK DAN LARANGAN SANTRI
Pasal 1
Ketentuan Umum
Yang dimaksud:
a.       Pengasuh pesantren adalah pimpinan tertinggi pondok pesantren
b.      Pengurus pesantren adalah pengurus harian dan kepala bidang
c.       Santri adalah setiap orang yang terdaftar sebagai santri dan bertempat tinggal di asrama dalam komplek pesantren atau asrama lain yang ditentuakan oleh pengasuh
Pasal 2
Pendaftaran Sebagai Santri
Tata cara pendaftaran sebagai santri:
1.      Calon santri diantarkan oleh orang tua/walinya atau orang yang diberi kuasa oleh orang tua/walinya untuk diserahkan kepada pengasuh pesantren
2.      Calon santri tidak berstatus sebagai santri pondok pesantren lain
3.      Calon santri bebas dari berbagai daerah di Indonesia atau manca Negara yang beragama Islam atau hendak masuk Islam



Pasal 3
Kewajiban Santri
Kewajiban santri adalah:
a. Kewajiban Bersama
1. Kewajiban bersama bagi santri putra dan putriadalah:
a)      Tarhim
b)      Jama’ah Sholat Fardhu terutama Subuh, Maghrib dan Isya’.
c)      Istighosah bersama ba’da Sholat Subuh.
d)      Semua santri wajib menetap di lingkungan Pondok
e)      Mengikuti kegiatan Pondok dan Madrasah yang telah ditentukan
f)       Menjaga nama baik Pondok Pesantren
g)      Menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan Pondok
h)      Membaca Surat Wasyamsi sebelum Magrib setiap Hari
i)        Membaca Surat Waqiah setiap malam Jum’at.
b. Kewajiban Perorangan
Setiap santri putra dan putri mempunyai kewajiban:
1.      Bertempat tinggal di asrama dalam komplek pesantren atau asrama lain yang ditentukan oleh pengasuh atau pengurus
2.      Mengutamakan kewajiban-kewajiban agama
3.      Shalat Jama’ah
4.      Mematuhi peraturan pesantren
5.      Mejaga kebersihan
6.      Mengikuti pengajian
7.      Rajin masuk Madrasah atau Sekolah bagi yang menempuh pendidikan formal
8.      Sopan santun terhadap siapapun
9.      Menjaga nama baik pesantren
10.  Menghadiri ceramah, kursus, pelatihan, pengajian, dan lain-lain majelis yang ditentukan oleh pengasuh/pengurus.
Pasal 4
Hak-hak Santri
Setiap santri mempunyai hak:
a.       Menggunakan fasilitas yang disediakan oleh pesantren
b.      Mendapatkan bimbingan, pelayanan, dan pendidikan
c.       Memilih dan dipilih sebagai pengurus atau jabatan lain yang ditetapkan oleh pesantren
d.      Mengeluarkan pendapat, baik secara tulisan maupun lisan dengan berakhlaqul karimah
e.       Mengadakan pembelaan atas keputusan terhadap dirinya dengan cara yang baik dan sopan
Pasal 5
Gugurnya Hak Santri
a.       Santri dinyatakan gugur haknya karena berhenti:
1.      Atas permintaan orang tua/wali
2.      Diberhentikan oleh pesantren setelah yang bersangkutan terbukti melanggar peraturan pondok pesantren setelah melalui tahapan pembinaan
b.      Tata cara berhenti:
1.      Tidak mempunyai tanggungan apapun kepada, lembaga, santri lain, tetangga, atau pihak lain.
2.      Dipamitkan oleh orang tua/wali atau orang yang diberi kuasa oleh orang tua/ wali.
Pasal 6
Larangan-larangan Santri
a.       Melanggar larangan-larangan agama
b.      Melanggar AD/ART dan peraturan pondok pesantren
c.       Membawa, menyimpan dan menggunakan hand phone tanpa izin pengasuh/pengurus
d.      Menggunakan listrik untuk kepentingan pribadi tanpa izin pengasuh/pengurus
e.       Kerasan diluar komplek pesantren
f.       Bepergian melewati batas santri tanpa izin pengasuh atau yang mewakilinya
g.       Melihat pertunjukan yang mengandung maksiat
h.      Melakukan hal-hal yang merusak tatanan, seperti:
1.      Merusak barang orang lain
2.      Merusak lingkungan
3.      Membuang sampah tidak pada tempatnya
4.      Dan lain-lain yang dipandang menodai etika dan kehormatan

BAB II
PENGURUS PESANTREN
Pasal 1
Struktur Pengurus
Pengurus pesantren terdiri dari:              
a.       Pengurus Harian dan Kepala Bidang
b.      Bidang dibentuk menurut kebutuhan berdasarkan keputusan rapat pengurus lengkap.
Pasal 2
Pengurus Harian
a.       Pengurus harian terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa anggota
b.      Pengurus harian disesuaikan menurut kebutuhan yang pembentukannya berdasarkan keputusan pengasuh
c.       Pengurus harian merupakan inti dari pengurus pesantren
d.      Pengurus harian sebagai pelaksana tertinggi dalam pesantren merupakan penanggungjawab kebijakan dalam pengendalian pesantren dan pelaksana keputusan-keputusan rapat pengurus yang bertanggungjawab kepada pengasuh
Pasal 3
Bidang
a.       Bidang dipimpin oleh seorang kepala bidang dan bertanggungjawab kepada pengurus harian
b.      Bidang merupakan pelaksana kebijakan pengurus harian dibentuk berdasarkan kebutuhan
Pasal 4
Tugas dan Kewajiban Pengurus
a.       Pengurus harian mempunyai tugas dan kewajiban:
1.      Menentukan arah kebijakan dalam melakukan usaha dan tindakan untuk mencapai tujuan pesantren.
2.      Memberikan petunjuk, membimbing, dan pembinaan dalam memahami, mengamalkan, dan mengembangkan ajaran Islam menurut faham Ahlussunnah wal Jama’ah
3.      Melakukan pengawasan terhadap semua perangkat pesantren
4.      Membatalkan setiap keputusan rapat suatu perangkat pesantren yang dinilai bertentangan dengan ajaran Islam atau pesantren
5.      Membentuk tim-tim kerja sesuai dengan kebutuhan
b.      Bidang mempunyai tugas dan kewajiban:
1.      Melaksanakan program organisasi
2.      Membimbing, mengarahkan, memimpin, dan mengawasi kegiatan semua perangkat pesantren yang ada di bawahnya
Pasal 5
Hak Pengurus
Pengurus berhak:
a.       Membuat kebijakan sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART dan keputusan pengurus pesantren yang lebih tinggi tingkatannya
b.      Memberikan saran/koreksi kepada pengurus setingkat dan atau di atasnya dengan sebaik-baiknya
Pasal 6
Syarat Menjadi Pengurus
a.       Untuk menjadi pengurus, seorang calon harus berkelakuan baik serta dipandang mampu atau ditunjuk oleh pengasuh
b.      Memiliki komitmen untuk mengembangkan pesantren
Pasal 7
Pengesahan Pengurus
a.       Susunan pengurus ditetapkan oleh pengasuh
b.      Kepala bidang disahkan atas hasil rapat pengurus



Pasal 8
Masa Jabatan
Masa jabatan untuk:
a.       Pengurus harian selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali dua kali masa jabatan berikutnya.
b.      Kepala bidang selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali dua kali masa jabatannya.

BAB III
R A P A T
Pasal 1
Macam-macam Rapat
Rapat-rapat didalam pesantren terdiri dari:
a.      Rapat Badan Pengurus Harian (BPH)
b.      Rapat Pleno Pengurus Pondok Pesantren

Pasal 2
Rapat Pengurus Harian
a.       Rapat pengurus harian dihadiri oleh pengurus harian dan anggota
b.      Rapat pengurus harian dapat juga diselenggarakan atas permintaan sekurang-kurangnya separuh dari jumlah pengurus harian
c.       Rapat pengurus harian adalah sah apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah pengurus harian
d.      Rapat pengurus harian dipimpin oleh ketua pengurus harian
e.       Rapat pengurus harian dapat membentuk panitia penyelenggara yang bertanggungjawab kepada pengurus harian
Pasal 3
Rapat Pleno
a.       Rapat pleno merupakan forum permusyawaratan tertinggi
b.      Rapat pleno dihadiri pengurus harian dan kepala bidang serta anggota
c.       Rapat pleno dapat juga diselengga-rakan atas permintaan sekurang-kurangnya separuh dari jumlah kepala bidang
d.      Rapat pleno dapat mengubah AD/ART atas persetujuan pengasuh
e.       Rapat pleno adalah sah apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah rapat pengurus
f.       Rapat pleno dipimpin oleh ketua pengurus harian
g.       Demi kelancaran penyelenggaraan rapat berikutnya, rapat pleno dapat membentuk panitia penyelenggara yang bertanggungjawab kapada rapat tersebut

BAB IV
KEUANGAN DAN ASRAMA
Pasal 1
Pengelolaan dan Laporan Keuangan
a.       Setiap tahun pelajaran, pengurus pesantren wajib menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Pesantren
b.      Keuangan pesantren diperoleh dari:
1.      Syahriah Santri
2.      Hasil pengembangan usaha pesantren
3.      Sumbangan yang tidak mengikat serta usaha-usaha lain yang halal
c.       Pembelanjaan digunakan untuk:
1.      Kegiatan pesantren yang besarnya sesuai dengan ketentuan Anggaran Pendapatan danBelanja Pesantren
2.      Keperluan yang langsung ditangani oleh pengasuh atau keperluan lain atas izin pengasuh
3.      Pengurus harian menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan kepada rapat pengurus lengkap
Pasal 2
A s r a m a
a.       Asrama terdiri dari asrama putra dan putri
b.      Struktur asrama terdiri dari kamar-kamar dan dipimpin kepala kamar
c.       Kepala kamar membina beberapa orang santri
BAB V
PENUTUP
a.       Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur olehpengurus
b.      Anggaran Rumah Tangga ini akan dilakukan perubahan apabila ternyata terdapat kekeliruan
c.       Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan
Ditetapkan di : Kedung Cangkring.
Pada Tanggal : …………………….
Pimpinan/Pengasuh




KH. AHMAD ROFIQ SIRADJ




Tidak ada komentar:

Posting Komentar