BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
MUQADDIMAH
Rasulullah
SAW telah membawa agama Islam sebagai Rahmatan lil ‘alamin (Rahmat bagi alam)
dan ajarannya mendorong kegiatan pemeluknya untuk mewujudkan kemaslahatan dan
kesejahteraan hidup lahir batin di dunia dan akhirat.
Pondok
Pesantren selain sebagai lembaga pendidikan dan dakwah untuk melanjutkan misi
Rasulullah , juga berperan sebagai lembaga perjua-ngan dan pengabdian serta
layanan masyarakat yang banyak memberikan sumbangan untuk pembangunan bangsa,
perlu diperta-hankan dan dilestarikan keberadaannya selaras dengan cita-cita
bangsa Indonesia dalam rangka membentuk insan muslim yang beriman, bertakwa,
berilmu, beramal, ikhlas dan berakhlakul karimah.
Pondok
Pesantren terbukti telah diterima oleh masyarakat Indonesia sebagai pengayom
dan rujukan dari setiap keperluan, umumnya menyangkut kemaslahatan umat,
khususnya pada dimensi nilai, moral dan spiritual.
Oleh karena itu Pondok Pesantren Al Hikmah Al Hidayah
merasa terpanggil untuk mengorganisasi kegiatan-kegiatan dalam upaya mewujudkan
peran, fungsi dan cita-cita dimaksud.
Untuk
mewujudkan tujuan tersebut, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Pondok Pesantren Al Hikmah Al Hidayah sebagai berikut:
ANGGARAN DASAR (AD)
PONDOK PESANTREN AL HIKMAH AL HIDAYAH
KEDUNG CANGKRING JABON SIDOARJO JAWA TIMUR
PONDOK PESANTREN AL HIKMAH AL HIDAYAH
KEDUNG CANGKRING JABON SIDOARJO JAWA TIMUR
Pasal 1
Nama, Tempat dan
Kedudukan
1. Pondok
Pesantren ini bernama “Al Hikmah Al Hikmah”, berdiri dan di resmikan pada tahun 1395 H
bertepatan dengan tahun 1975M.
2. Pondok
Pesantren ini bertempat dan berkedudukan di dusun Magersari Desa Kedung Cangkring
Kecamatan Jabon Kabupaten SidoarjoPropinsi Jawa Timur.
Pasal
2
Aqidah
Pondok Pesantren ini beraqidah Islam menurut faham
Ahlussunah Wal Jama’ah yang dibangun oleh Abu Hasan Ali bin Ismail al Asy’ari
dan Abu Mansur al Maturidi dengan mengikuti salah satu madzhab fiqih yang
empat, yaitu Maliki, Hanafi, Syafi’i dan Hanbali.
Pasal
3
Visi,
Misi dan Tujuan
a.
Visi Pesantren adalah melahirkan generasi mukmin yang
cerdas, berakhlakul karimah, terampil dan ikhlas.
b. Misi
Pesantren adalah:
1.
Menanamkan jiwa tauhid untuk menjadi perisai yang
kokoh dalam setiap kondisi
2.
Menanamkan sikap akhlakul karimah berda-sarkan
tuntunan syari’at Islam
3.
Menyelenggarakan kegiatan pendidikan formal untuk
menambah ilmu dan wawasan santri serta masyarakat sekitar
4.
Menyelenggarakan kegiatan ritual keagamaan sebagai
wahana pendidikan spiritual santri dalam kehidupan sehari-hari
5.
Memberikan
bimbingan keterampilan sebagai keahlian individu
6.
Menyuburkan
jiwa pahlawan dengan semangat juang tanpa pamrih
c.
Tujuan Pesantren adalah mencetak manusia yang beriman,
bertaqwa, berilmu, beramal, berakhla-kul karimah dan berhati ikhlas
Pasal
4
Arti Lambang
a. Empat Kitab melambangkan
Al Quran, As Sunnah, Al Ijma’ dan Al Qiyas
b. Masjid
Melambangkan Keistiqomahan dalam beribadah.
c. Bumi
melambangkan Salah
satu wadah tercurahnya Rahmat Allah SWT.
d. Bintang :
1.
Satu
Bintang di tengah melambangkan Nabi Muhammad SAW sebagai pembawa agama Islam
2.
4
di kanan melambangkan empat sahabat Nabi (Khulafaur Rasyidin)
3.
4
di kiri melambangkan empat madzhab fiqih (Maliki, Hanafi, Syafi’i, Hanbali)
4.
Jumlah
9 melambangkan Wali Songo
e.
Lingkaran
melambangkan rotasi romantika kehidupan yang selalu berputar tanpa batas.
Pasal 5
Arti Warna
a.
Putih
bermakna kesucian, ketulusan dalam menggalang persatuan dan kesatuan masyarakat
sesuai dengan syariat Islam.
b.
Hijau
bermakna kedamaian dan kemakmuran bumi Nusantara dan Pondok Pesantren Al Hikmah
Al Hidayah sesuai dengan dambaan hati dan romantika hidup dan kehidupan.
c.
Kuning
bermakna Pondok Pesantren Al Hikmah Al Hidayah diharapkan selalu bangkit dan berkembang
di segala bidang ke arah yang lebih positif dan dinamis.
d.
Hitam
bermakna keteguhan Pondok Pesantren Al Hikmah Al Hidayah dalam melaksanakan
Dakwah Islamiyah dan Amar Ma’ruf Nahi
Mungkar.
Pasal
6
Kegiatan
Pesantren
Bidang Pendidikan yang sudah berjalan:
1.
Pendidikan
Formal:
a)
Madrasah
Diniyah
2.
Pendidikan
Nonformal:
a)
Kajian
kitab kuning
b)
Kursus-kursus
c)
Pelatihan-pelatihan
Pasal
7
Santri
a. Setiap
orang yang menyatakan menjadi santri dan sanggup mematuhi anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga serta memenuhi syarat-syarat administrasi
b.
Prosedur
pendaftaran dan pemberhentian sebagai santri diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 8
Kepengurusan
a.
Pesantren
dipimpin oleh seorang pengasuh
b. Dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari, pengasuh dibantu oleh pengurus
Pasal
9
Struktur
Pengurus
a. Pengurus
pesantren terdiri atas Pengurus Harian dan Bidang
b. Pengurus
Harian terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara.
c.
Bidang
dipimpin oleh kepala bidang
d.
Susunan
bidang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 10
Pengangkatan
dan Pemberhentian Pengurus
a. Pengurus
pesantren diangkat dan diberhentikan oleh pengasuh
b. Jabatan
struktural dibawah bidang dibentuk oleh kepala bidang yang bersangkutan sesuai
kebutuhanatas persetujuan pengasuh
Pasal
11
Macam-macam Rapat
a.
Rapat-rapat
didalam pesantren terdiri atas:
1.
Rapat
Badan Pengurus Harian (BPH)
2.
Rapat
Pleno Pengurus Pondok Pesantren
b. Tata
cara dan ketentuan rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal
12
Keuangan
a. Keuangan
pesantren diperoleh dari:
1. Syahriah
Santri
2. Pengembangan
usaha pesantren
3. Sumbangan
lain yang tidak mengikat serta usaha-usaha lain yang halal
b. Pengelolaan
keuangan pesantren diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal
13
Perubahan
Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah oleh keputusan
rapat pengurus lengkap yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 pengurus lengkap
dan disetujui oleh 2/3 jumlah anggota yang hadir dengan persetujuan pengasuh.
Pasal
14
Penutup
a. Segala
sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
b. Anggaran
Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan
di : Kedung Cangkring.
Pada
Tanggal : …………………….
Pimpinan/Pengasuh
KH. AHMAD
ROFIQ SIRADJ
ANGGARAN
RUMAH TANGGA (ART)
PONDOK
PESANTREN AL
HIKMAH AL HIDAYAH
KEDUNG CANGKRING JABON SIDOARJO JAWA TIMUR
KEDUNG CANGKRING JABON SIDOARJO JAWA TIMUR
BAB
I
KETENTUAN
KEWAJIBAN,
HAK DAN LARANGAN SANTRI
Pasal
1
Ketentuan
Umum
Yang
dimaksud:
a. Pengasuh
pesantren adalah pimpinan tertinggi pondok pesantren
b. Pengurus
pesantren adalah pengurus harian dan kepala bidang
c. Santri
adalah setiap orang yang terdaftar sebagai santri dan bertempat tinggal di
asrama dalam komplek pesantren atau asrama lain yang ditentuakan oleh pengasuh
Pasal
2
Pendaftaran
Sebagai Santri
Tata cara
pendaftaran sebagai santri:
1. Calon
santri diantarkan oleh orang tua/walinya atau orang yang diberi kuasa oleh
orang tua/walinya untuk diserahkan kepada pengasuh pesantren
2.
Calon
santri tidak berstatus sebagai santri pondok pesantren lain
3. Calon
santri bebas dari berbagai daerah di Indonesia atau manca Negara yang beragama
Islam atau hendak masuk Islam
Pasal
3
Kewajiban
Santri
Kewajiban
santri adalah:
a.
Kewajiban Bersama
1.
Kewajiban bersama bagi santri putra dan putriadalah:
a)
Tarhim
b)
Jama’ah
Sholat Fardhu terutama Subuh, Maghrib dan Isya’.
c)
Istighosah
bersama ba’da Sholat Subuh.
d)
Semua
santri wajib menetap di lingkungan Pondok
e)
Mengikuti
kegiatan Pondok dan Madrasah yang telah ditentukan
f)
Menjaga
nama baik Pondok Pesantren
g)
Menjaga
keamanan, ketertiban dan kebersihan Pondok
h)
Membaca
Surat Wasyamsi sebelum Magrib setiap Hari
i)
Membaca
Surat Waqiah setiap malam Jum’at.
b.
Kewajiban Perorangan
Setiap
santri putra dan putri mempunyai kewajiban:
1. Bertempat
tinggal di asrama dalam komplek pesantren atau asrama lain yang ditentukan oleh
pengasuh
atau pengurus
2. Mengutamakan
kewajiban-kewajiban agama
3. Shalat
Jama’ah
4. Mematuhi
peraturan pesantren
5. Mejaga
kebersihan
6. Mengikuti
pengajian
7. Rajin
masuk Madrasah atau Sekolah bagi yang menempuh pendidikan formal
8. Sopan
santun terhadap siapapun
9. Menjaga
nama baik pesantren
10. Menghadiri
ceramah, kursus, pelatihan, pengajian, dan lain-lain majelis yang ditentukan
oleh pengasuh/pengurus.
Pasal
4
Hak-hak Santri
Setiap santri mempunyai hak:
a. Menggunakan
fasilitas yang disediakan oleh pesantren
b. Mendapatkan
bimbingan, pelayanan, dan pendidikan
c. Memilih
dan dipilih sebagai pengurus atau jabatan lain yang ditetapkan oleh pesantren
d. Mengeluarkan
pendapat, baik secara tulisan maupun lisan dengan berakhlaqul karimah
e. Mengadakan
pembelaan atas keputusan terhadap dirinya dengan cara yang baik dan sopan
Pasal
5
Gugurnya
Hak Santri
a. Santri
dinyatakan gugur haknya karena berhenti:
1. Atas
permintaan orang tua/wali
2. Diberhentikan
oleh pesantren setelah yang bersangkutan terbukti melanggar peraturan pondok
pesantren setelah melalui tahapan pembinaan
b. Tata
cara berhenti:
1. Tidak
mempunyai tanggungan apapun kepada, lembaga, santri lain, tetangga, atau pihak
lain.
2. Dipamitkan
oleh orang tua/wali atau orang yang diberi kuasa oleh orang tua/ wali.
Pasal
6
Larangan-larangan
Santri
a. Melanggar
larangan-larangan agama
b. Melanggar AD/ART dan
peraturan pondok pesantren
c.
Membawa,
menyimpan dan menggunakan hand phone tanpa izin pengasuh/pengurus
d.
Menggunakan
listrik untuk kepentingan pribadi tanpa izin pengasuh/pengurus
e.
Kerasan
diluar komplek pesantren
f.
Bepergian
melewati batas santri tanpa izin pengasuh atau yang mewakilinya
g.
Melihat
pertunjukan yang mengandung maksiat
h.
Melakukan
hal-hal yang merusak tatanan, seperti:
1.
Merusak
barang orang lain
2.
Merusak
lingkungan
3.
Membuang
sampah tidak pada tempatnya
4.
Dan
lain-lain yang dipandang menodai etika dan kehormatan
BAB II
PENGURUS PESANTREN
Pasal 1
Struktur
Pengurus
Pengurus
pesantren terdiri dari:
a. Pengurus
Harian dan Kepala Bidang
b.
Bidang
dibentuk menurut kebutuhan berdasarkan keputusan rapat pengurus lengkap.
Pasal 2
Pengurus
Harian
a. Pengurus
harian terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa anggota
b.
Pengurus
harian disesuaikan menurut kebutuhan yang pembentukannya berdasarkan keputusan
pengasuh
c. Pengurus
harian merupakan inti dari pengurus pesantren
d. Pengurus
harian sebagai pelaksana tertinggi dalam pesantren merupakan penanggungjawab
kebijakan dalam pengendalian pesantren dan pelaksana keputusan-keputusan rapat
pengurus yang bertanggungjawab kepada pengasuh
Pasal
3
Bidang
a. Bidang
dipimpin oleh seorang kepala bidang dan bertanggungjawab kepada pengurus harian
b. Bidang
merupakan pelaksana kebijakan pengurus harian dibentuk berdasarkan kebutuhan
Pasal
4
Tugas
dan Kewajiban Pengurus
a. Pengurus
harian mempunyai tugas dan kewajiban:
1. Menentukan
arah kebijakan dalam melakukan usaha dan tindakan untuk mencapai tujuan pesantren.
2. Memberikan
petunjuk, membimbing, dan pembinaan dalam memahami, mengamalkan, dan
mengembangkan ajaran Islam menurut faham Ahlussunnah wal Jama’ah
3. Melakukan
pengawasan terhadap semua perangkat pesantren
4. Membatalkan
setiap keputusan rapat suatu perangkat pesantren yang dinilai bertentangan
dengan ajaran Islam atau pesantren
5.
Membentuk
tim-tim kerja sesuai dengan kebutuhan
b. Bidang
mempunyai tugas dan kewajiban:
1. Melaksanakan
program organisasi
2. Membimbing,
mengarahkan, memimpin, dan mengawasi kegiatan semua perangkat pesantren yang
ada di bawahnya
Pasal
5
Hak
Pengurus
Pengurus
berhak:
a.
Membuat
kebijakan sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART dan keputusan pengurus
pesantren yang lebih tinggi tingkatannya
b.
Memberikan
saran/koreksi kepada pengurus setingkat dan atau di atasnya dengan
sebaik-baiknya
Pasal
6
Syarat
Menjadi Pengurus
a. Untuk
menjadi pengurus,
seorang calon harus berkelakuan baik serta dipandang mampu atau ditunjuk oleh
pengasuh
b. Memiliki komitmen untuk
mengembangkan pesantren
Pasal 7
Pengesahan
Pengurus
a. Susunan
pengurus ditetapkan oleh pengasuh
b. Kepala
bidang disahkan atas hasil rapat pengurus
Pasal
8
Masa
Jabatan
Masa
jabatan untuk:
a. Pengurus
harian selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali dua kali masa jabatan
berikutnya.
b. Kepala
bidang selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali dua kali masa jabatannya.
BAB III
R A P A T
Pasal
1
Macam-macam Rapat
Rapat-rapat didalam pesantren terdiri dari:
a.
Rapat
Badan Pengurus Harian (BPH)
b.
Rapat
Pleno Pengurus Pondok Pesantren
Pasal 2
Rapat Pengurus Harian
a. Rapat
pengurus harian dihadiri oleh pengurus harian dan anggota
b. Rapat
pengurus harian dapat juga diselenggarakan atas permintaan sekurang-kurangnya
separuh dari jumlah pengurus harian
c. Rapat
pengurus harian adalah sah apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah pengurus
harian
d. Rapat
pengurus harian dipimpin oleh ketua pengurus harian
e.
Rapat
pengurus harian dapat membentuk panitia penyelenggara yang bertanggungjawab kepada
pengurus harian
Pasal 3
Rapat Pleno
a.
Rapat
pleno merupakan forum permusyawaratan tertinggi
b.
Rapat
pleno dihadiri pengurus harian dan kepala bidang serta anggota
c.
Rapat
pleno dapat juga diselengga-rakan atas permintaan sekurang-kurangnya separuh
dari jumlah kepala bidang
d.
Rapat
pleno dapat mengubah AD/ART atas persetujuan pengasuh
e.
Rapat
pleno adalah sah apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah rapat pengurus
f.
Rapat
pleno dipimpin oleh ketua pengurus harian
g.
Demi
kelancaran penyelenggaraan rapat berikutnya, rapat pleno dapat membentuk
panitia penyelenggara yang bertanggungjawab kapada rapat tersebut
BAB
IV
KEUANGAN
DAN ASRAMA
Pasal
1
Pengelolaan
dan Laporan Keuangan
a. Setiap
tahun pelajaran, pengurus pesantren wajib menyusun Anggaran Pendapatan dan
Belanja Pesantren
b. Keuangan
pesantren diperoleh dari:
1. Syahriah Santri
2. Hasil
pengembangan usaha pesantren
3. Sumbangan
yang tidak mengikat serta usaha-usaha lain yang halal
c. Pembelanjaan
digunakan untuk:
1. Kegiatan
pesantren yang besarnya sesuai dengan ketentuan Anggaran Pendapatan danBelanja
Pesantren
2. Keperluan
yang langsung ditangani oleh pengasuh atau keperluan lain atas izin pengasuh
3. Pengurus
harian menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan kepada rapat pengurus
lengkap
Pasal
2
A
s r a m a
a. Asrama
terdiri dari asrama putra dan putri
b. Struktur
asrama terdiri dari kamar-kamar dan dipimpin kepala kamar
c. Kepala
kamar membina beberapa orang santri
BAB
V
PENUTUP
a. Segala
sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur
olehpengurus
b. Anggaran
Rumah Tangga ini akan dilakukan perubahan apabila ternyata terdapat kekeliruan
c. Anggaran
Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan
Ditetapkan
di : Kedung Cangkring.
Pada
Tanggal : …………………….
Pimpinan/Pengasuh
KH. AHMAD ROFIQ SIRADJ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar