Senin, 15 Juni 2015

KH. Ali Mas'ud (Mbah Ud) Pagerwojo

KH.MAS'UD PAGERWOJO

Selama hidupnya, KH Ali Mas’ud sangat ringan tangan. Beliau sering menjadi rujukan para kiai di Jawa Timur untuk memecahkan problematika umat Islam.
MAKAM Gus Ud, begitu warga Sidoarjo mengenal KH Ali Mas’ud, terletak di Pagerwojo,Kec Kota Sidoarjo. Gus Ud ikut berkiprah menyebarkan Islam dengan berdakwah kepada tamu-tamu yang datang ke rumahnya.
Dia memang tak membangun pesantren, tapi muridnya tersebar di penjuru Jawa dan luar Jawa. Hidayatullah, salah satu cucu keponakan Gus Ud menuturkan, kakeknya itu memang tidak mau langsung membuka pesantren.
”Kalau menyiarkan agama Islam secara langsung tidak, tapi beliau memberi wejangan kepada siapa pun tamunya yang datang. Beliau juga menjadi rujukan kiai yang ada di Jawa Timur untuk memecahkan masalah terkait agama Islam,” jelasnya kemarin kepada SINDO. Gus Ud,kata Hidayatullah,lahir pada 1908 di Sidoarjo.
Ali Mas’ud kecil yang masih berusia 5 tahun sudah menunjukkan kelebihannya. Dia tidak pernah sekolah, tidak bisa membaca dan menulis.Namun dia, lanjut Hidayatullah, bisa membaca Alquran dan kitab-kitab lainnya sehingga wajar, kalau beliau jadi rujukan kiai di Jawa Timur untuk memecahkan masalah keislaman.
”Gus Ud mempunyai Ilmu Laduni sehingga beliau mempunyai kelebihan dibanding orang lain pada kebanyakan. Sampai beliau wafat pada 1979 sampai sekarang, banyak yang berziarah ke makamnya. Terutama malam Jumat Legi,” papar Hidayatullah yang juga pemangku Majelis Taklim Gus Ud. Bagi warga Sidoarjo, ulama yang dulunya akrab dipanggil Gus Ud dan kini lazim dipanggil Mbah Ud, merupakan ulama yang tidak menyandang gelar.
Pasalnya,sebagai orang yang mempunyai kelebihan, dia tidak mau menunjukkan. Bahkan,dalam turut menyiarkan agama Islam, dia menggunakan kelebihannya itu untuk memberi pemahaman bagi umat muslim dan nonmuslim. Hidayatullah menceritakan, Mbah Ud pernah menulis surat ke KH Rodi, Krian, terkait permasalahan yang ditanyakan.
Karena dia tidak bisa menulis, di atas kertas putih dia torehkan pensil membentuk garis bergelombang. Anehnya,KH Rodi bisa mengerti guratan pensil yang dibubuhkan oleh Mbah Ud.
”Kalau peringatan wafatnya Mbah Ud, 27 Rajab mesti ramai penziarah. Bagi warga Sidoarjo, Mbah Ud bukan hanya kiai yang mempunyai kelebihan, bisa mengobati orang sakit dan kelebihan lainnya. Namun, beliau juga ikut menyiarkan Islam melalui pemikirannya,” ujar Supriadi, warga Sidoarjo yang kerap berziarah ke makam suami almarhumah Nyai Dewi itu. Mbah Ud tidak mempunyai keturunan, sehingga saat ini yang merawat makam dan musala peninggalannya adalah cucu dari adik dan kakak Mbah Ud.

Kisah Gus Ud
ketika kita membicarakan sosok wali yang satu ini nih , psti kita banyak yg tau kisah2 ttg beliau . beliau itu seorang wali Allah yg luar biasa sekali . hingga tak ada satupun ulama atau para wali yg ada ditanah jawa ini yg tak mengenal sosok beliau .jika dilihat dari garis nasabnya , beliau itu masih ada hubungan dengan sayyid badruddin bin ali akbar bin sulaiman . beliau dimakamkan di desa pagerwojo-sidoarjo . banyak yg berziarah kesana . beliau meninggal dunia tanpa mempunyai keturunan .

menurut kisahnya , gus ud mendapat derajat kewalian itu sejak masih kecil . sangat nakal memang dan banyak tingkah . hingga membuat ayahnya sering memarahinya . sang ayah konon orang yg 'alim dan mengajar ngaji dirumahnya . sering2-nya saat beliau ngajr ngaji , selalu keganggu oleh suara2 teriakan gus ud kecil itu .. hingga sang ayah memarahinya bahkan memukulnya dg kayu kecil ... nah , dari situlah sang ayah melihat ke-anehan pada diri sang putra tersebut . disaat sang ayah bilang :

" kamu ini banyak tingkahnya .. makanya g' bisa ngaji !! " . bentak ayahnya . karena mendapat olok2an ayahnya seperti itu , maka gus 'ud langsung bilang :

" ngajar ngajinya saya ganti ya ? "

ayahnya heran dg ucapan anaknya yg baru berusia 8 tahunan itu . gus 'ud langsung mengambil kitab kuning ayahnya tersebut dan langsung membacanya . meski kitab itu gundul ( g' ada harokatnya ) toh gus ud kecil itu lancar membacanya berikut menjelaskan semua keterangan kitab itu . wah .. subhanallah !! ayahnya terbengong heran ... sejak itulah sang ayah membiarkan saja apa yg dilakukan putranya itu ...

kisah lain :

pesawat terbang mogok ? ... hahaha lucu ya ..tp emang bener kok ..gini kisahnya ..
saat itu musim haji .. gus ' ud berangkat haji bareng dg wak abahku , yaitu KH mas zubeir bin harits .. entah tahun berapa itu . nah ketika para jama'ah haji mau diberangkatkan , eh didalam pesawat itu gus 'ud membaca marhabanan dengan suara keras dan ngga' teratur sambil mukul2 sesuatu dipakai utk musiknya. semua yg ngelihat ga' berani melarang . karena seluruh penumpang pada tahu siapa itu gus 'ud . salah satu awak pesawat lelaki menegur gus 'ud dg halus .

" maaf pak .. pesawat mau berangkat ..tolong berhenti dulu " katanya .

kontan gus 'ud berhenti mambaca marhabanan itu dg hati yg dongkol . dan apa yg terjadi ? sampai berjam-jam mesin pesawat itu ngga' mau hidup . sudah diperiksa ternyata ngga' ada masalah . tapi tetep aja ngga' bisa hidup . akhirnya salah satu jama'ah haji ada yg memperingatkan pd awak pesawat td agar minta maaf pd gus 'ud karena telah menegurnya untuk diam . dituruti juga anjuran itu ..

" saya minta maaf ya pak atas kelancangan saya tadi . jika sekarang bapak mau baca marhabanan td , monggo " .

lalu gus 'ud menjawab :

" iyo yo ... " ...

dengan rasa suka gus 'ud langsung membaca marhabanan seperti tadi dg memukul2 sesuatu utk menjadi musiknya ... dan ? mesin pesawat langsung bisa hidup dan berangkat ke saudi dg selamat ... luar biasa beliau itu
.

Kisah lainnya :
beliau paling suka yang namanya seni sholawat hadrah . kalian tahu kan seni hadrah ? kalau belum tahu , coba ditanyakan aja keteman2 kalian hehehe … saking sukanya dengan seni hadrah , kemanapun ada undangan hadrah , bisa dipastikan beliau akan hadir . meski dengan suara yang tak enak dan baca’an yang kurang jelas , beliau tetap suka membaca diba’iyah dengan memukul terbang hadrah . jangan kan dapat undangan , beliau itu jika sedang ditengah jalan , naik apapun juga jika mendengar ada hadrah pst akan turun dan ikut shalawatan ditempat itu . nah , itu artinya apa ? itulah gambaran sifat amat cintanya gus ud terhadap baginda nabi Muhammad SAW .
suatu ketika ada orang yang dapat uang banyak karena habis menjual tanahnya . orang itu terbilang sangat miskin . hasil penjualan tanah itu dipakai untuk ongkos umroh aja gak cukup , apalagi naik haji . dia sangat bingung apa yang paling tepat digunakan . dalam kebingungan itu , tiba2 diluar rumah ada orang yang mengucapkan salam dengan agak teriak . dia mengenali betul siapa pemilik suara diluar pintu itu . tak lain dan tak bukan adalah gus ud !
“ oh alaikum salam , mari gus masuk didalem “ . jawab orang itu mempersilahkan gus ud masuk .
“ ya … suwun . kamu punya uang banyak ya ? “ . nah , itulah salah satu karomah gus ud ! beliau tahu jika pemilik rumah tersebut sedang punya uang banyak meski dlm keadaan bingung . jelas orang itu kaget atas diri gus ud yang tahu akan kondisi dirinya meski belum menceritakannya .
“ inggih gus ( iya gus ) … tapi saya bingung . digunakan untuk apa yang bisa bermanfaat . sedang saya ini orangnya ga punya apa2 selain duit itu “ . jawab orang itu polos .
“ ya sudah , belikan kempyeng saja semuanya !! “ . perintah gus ud yg kedengarannya agak kacau dan gak ada manfaatnya . kalian tahu ga’ , apa kempyeng itu ? itu loh , tutup botol minuman dari lempengan besi . nah coba aja bayangin , masa’ uang jutaan disuruh beli gituan ? hahaha . tapi yang namanya orang nurut , dia pun membelikan uangnya itu dengan kempyeng .uang segitu dibelikan kempyeng ? ya jelas dapet super banyak lah . berkarung2 .
nah , karena alasan dari gus ud itu ga jelas , saat kendaraan truk pengankut kempyeng nyampai dirumahnya , banyak tetangga yg Tanya : untuk apa kempyeng sebanyak itu ? . dia gak bisa jawab apa2 atas pertanyaan para tetangga dan teman2nya itu . yang terlihat , dia pasrah aja dengan apa yg terjadi . dalam hatinya ada juga rasa sayang terhadap uangnya dibuat beli gituan .
singkat kisah , gak sampai dua mingguan , ternyata ada salah satu perusahan yg mencari pasokan kempyeng utk dikirim keperusahaannya . gak jelas bagaimana kisahnya , yg penting adalah perusahaan berani membeli kempyeng orang itu dg harga dua kali lipatnya . bukan cukup itu saja , orang itu diminta agar menjadi pemasok tetap kempyeng buat perusahaan . hehehe , subhanallah … sampai saat ini , orang yg disuruh gus ud beli kempyeng tersebut tergolong orang yg kayaaaa banget . itu lah sikap dan tingkah laku para kekasih allah seperti gus ud yg terkadang nganeh-nganehi tapi membawa hikmah dan barokah . cerita hampir sama juga terjadi pada orang lain . tapi bukan kempyeng . dia disuruh gus ud membeli rantai kapal … hehehe dan berakhir sama dengan orang yg pertama tadi . wallahu a’lam …
ada lagi kisah karomah gus ud :

tahu ga’ kalau gus ud itu sering merogoh kantong baju orang ? . bagi orang2 yg ngerti siapa gus ud sih maklum . tapi bagi yg gak seberapa ngerti siapa gus ud sebenarnya ? pasti akan dongkol hatinya . dan ini memang terjadi .
suatu hari ada undangan kecil2an disebuah rumah seseorang yg ga’ aku sebutkan namanya . kebetulan gus ud lewat didepan rumah pemilik hajatan tersebut. Melihat ada acara itu , gus ud langsung masuk kedalam rumah . melihat sudah banyak orang disitu , gus ud langsung mengajak salaman satu persatu para undangan . namun , bukan salaman aja . setelah salaman pasti gus ud merogoh kantong baju para undangan satu persatu . hehehe , semua pada diem dan nurut aja karena tahu siapa itu gus ud . namun ada salah satu orang yg gak suka dengan tingkah gus ud seperti itu . dalam hati orang itu berkata : “ katanya wali allah , kok gitu perbuatannya ? “ .
sementara itu , gus ud tetap terus merogoh kantong para undangan ( tapi beliau tak mengambil apa2 dari milik para undangan itu ) . nah , disaat pas giliran orang yang gak suka atas tingkah laku gus ud tadi , beliau Cuma senyum dan ga’ merogoh kantong orang itu . sambil senyum dan memandang org itu , gus ud menirukan kata2 orang itu yg terucap Cuma dalam hati tadi :
“ katanya wali allah , kok gitu perbuatannya ? “ itulah yg diucapkan gus ud berulang-ulang dg agak keras menirukan perkataan hati orang tadi . ya jelas membuat orang itu malu dan minta maaf pada gus ud …
“ yo ,, yo .. ga popo “ ( ya ya ga apa apa ) . kata gus ud pada orang itu .

- Tambahan kisah :

- Thawaf –
Dalam hal ini , sudah banyak yg sepakat dan juga banyak saksi mata yang masih hidup . yaitu jika gus ud berthawaf saat dimakkah , sangat aneh sekali . kita pasti melihat ribuan org yg sedang thawaf disana . gimana cara jalan mereka ? sudah pasti saling berdesakan dan berhimpitan . jelas gak akan bisa berjalan dengan dg mulus dan lancar . tapi beda dengan gus ‘ud . beliau saat thawaf lancar2 saja . bahkan dengan setengah berlari . dan anehnya meski kondisi sangat berdesakan dan berhimpitan , tapi buat beliau lancar2 aja . seakan didepannya tak ada yg menghalangi jalannya thawaf . pokoknya jka dipikir dg nalar , ga’ akan masuk nalar deh …

- Kitab Al-Hikam .
Dulu , dipesantren sawahpulo pimpinan kyai utsman al-ishaqi ada pengajian rutin kitab al-hikam yg dibacakan oleh kyai utsman sendiri. hampir semua yg ngaji disana adalah para kyai2 yg tabarrukan kebeliau . ada hal yg menarik disana , yaitu suatu ketika gus ud ikut kesana . namun ya gitu , banyak tingkahnya . berdiri , duduk , berjalan dan apalah . gak bisa diem . lalu tiba2 , gus ‘ud mendekati kyai utsman yg sedang asyik membaca kitab al-hikam itu . gus ud minta izin utk meminta kitab yg dipegang kyai utsman tadi . akhirnya , kitab itupun diberikan ke gus ‘ud . kontan saja para jama’ah pengajian itu terbelalak melhat tingkah gus’ud seperti itu . dan banya yg berpikir : “ mau apa beliau minta kitab alhikam itu ? memang bisa baca ? “ . nah itulah yg ada dalam pikiran banyak orang para jama’ah pengajian itu . apa yg dilakukan gus’ud setelah menerima kitab itu coba ?? ternyata kitab itu dibalik sehingga tulisan arabnya terlihat terbalik . dan dengan sangat mantapnya beliau membaca alhikam dg berikut penjelasannya meski dengan kitab terbalik . nah disitulah beliau membuat decak kagum para jama’ah pengajian tersebut .

Rabu, 13 Mei 2015

Sejarah Ulama Kedungcangkring


KH Mas Muhyiddin


Beberapa orang yang bisa dikategorikan sesepuh yang menempati Desa Kedung Cangkring, selain dari Mongolia, beberapa juga dari Sidoresmo Surabaya. Itu bisa buktikan dengan munculnya nama seorang ulama yang lahir di Kedung Cangkring, yang terkenal pada zamannya. Ia adalah KH. Mas Muhyiddin, anak dari KH. Mas Adnan, dari Sidoresmo. Namun demikian, di Desa Kedung Cangkring, tidak banyak masyarakat sekarang yang mengetahui siapa KH. Mas Muhyiddin. Padahal, dari KH. Mas Muhyiddin inilah yang kelak di kemudian hari banyak melahirkan tokoh maupun Kiai besar.



Siapa sebenarnya KH Mas Muhyiddin? Beberapa sumber yang dihimpun al ikhtibar menyebutkan bahwa KH. Mas Muhyiddin adalah seorang ulama disamping juga seorang pejabat. Ia lebih dikenal sebagai Wedono Kuranten. Disebut Kuranten karena mengikuti nama istrinya, Kurrotin. KH. Mas Muhyiddin adalah anak dari KH. Mas Adnan. Kini makam KH. Mas Muhyiddin bersama istrinya, berada di belakang Masjid Annur, Desa Kedung Cangkring.



Menurut cerita Saifuddin, 53, KH Mas Muhyiddin adalah seorang ulama yang ahli puasa dan tidak banyak bicara. Saifuddin adalah anak dari Mad Amin, anak nomor 6 nya H. Mahmud bin KH. Mas Muhyiddin. Ahli puasanya KH. Mas Muhyiddin itulah yang kemudian dicontoh oleh Saifuddin. Ia gemar berpuasa sejak kelas 5 SD sampai sekarang, meski menjadi anggota Marinir (kini pensiun dini).



’’KH Mas Muhyiddin adalah seorang ulama yang ahli puasa. Hampir setiap hari ia tidak pernah berhenti puasa. KH Mas Muhyiddin orangnya juga tidak banyak bicara. Yang saya tahu tentang KH Mas Muhyiddin dari orang tua saya, Mad Amin dan Pak De saya, Kiai Mas Mahmud, adalah soal ahli puasanya itu. Dan perjuangannya dalam berdakwa bahkan dari Mojokerto sampai Probolinggo. Dari daerah tersebut, kalau menikahkan anaknya, sering di bawah ke Kedung Cangkring, karena menganggap KH. Mas Muhyiddin sebagai pemuka agama yang paling tinggi. Sedang tahun berapa KH. Mas Muhyiddin lahir, serta menjabat sebagi Wedono pada zamannya Bupati siapa di Sidoarjo, saya tidak mengetahuinya,” kata Saifuddin.



Dari perkawinananya dengan Kurrotin, KH Mas Muhyiddin mempunyai anak lima. 1. H. Mahmud, 2. Mas Muntamah, 3. Masyrifah, 4. Mas Fatmah dan ke 5. Mas Muzammil. Nah dari Mas Fatmah anak ke 4 nya KH. Mas Muhyiddin inilah, yang kemudian melahirkan seorang aulia yang terkenal, Ali Mas’ud, terkenal dengan sebuta Mbah Ud, yang makamnya kini di Desa Pagerwojo Buduran Sidoarjo. Fatmah menikah dengan KH. Said, Pondok Sono Sidoarjo. Dari perkawinannya dengan KH. Said, Mas Fatmah mempunyai 3 anak. 1.Masyrifah, 2. Ali Mas’ud (Mbah Ud) dan 3. Mahfudz.



Mbah Ud menikah dengan Mas Ning Qomariah binti H. Mahmud (anak pertama KH. Mas Muhyiddin). Mbah Ud bahkan tinggal cukup lama di Kedung Cangkring. Namun karena Mas Ning Qomariah meninggal, akhirnya Mbah Ud menikah lagi dengan Nyai Dewi. ”Ketika Mbah Ud meninggal, keluarga Kedung Cangkring meminta supaya Mbah Ud dimakamkan di Kedung Cangkring. Namun dari keluarga Nyai Dewi tidak setuju. Akhirnya keluarga Kedung Cangkring meminta saran kepada Kiai Hamid Pasuruan. Kiai Hamid menyarankan agar Mbah Ud dimakamkan di Pagerwojo, di dekat makam Ibunya, Mas Fatmah,” cerita Saifuddin.



Adapun silsilah Mbah Ud dari jalur Kiai Said adalah sebagai berikut. Ali Mas’ud bin Kiai Said bin Kiai Zarkasi (pendiri Pondok Sono, yang terkenal dengan ilmu sorofnya se Indonesia) bin Mbah Muhyi bin Mbah Mursidi (makamnya di Tambak Sumur Waru) bin Abdurrahman Baqo’. Abdurrahman Baqo’ adalah saudaranya Mbah Syamsuddin, yang makamnya kini di Desa Daleman. (baca al ikhtibar edisi XXII tahun III Februari 2008 : Rubrik Sejarah Sidoarjo)



Sedangkan dari Mas Muntama melahirkan anak yang bernama Khaina menikah dengan KH. Kholil, dan mempunyai putra bernama KH. Siroj Kholil, seorang ulama besar di Sidoarjo pada zamannya. KH. Rofiq Siroj (kini Rois Surya PCNU Sidoarjo), menuturkan, bahwa abahnya, KH. Siroj Kholil, dengan Mbah Ud itu memanggilnya paman. Gus Rofiq, panggilan akrab KH. Rofiq Siroj membenarkan kalau Mbahnya adalah Khaina, sedang buyutnya, KH. Mas Muhyiddin, ia tidak mengetahuinya. ” Waduh, saya kok tidak mengetahui nama buyut saya. Saya dengar nama KH. Mas Muhyiddin itu kok baru dari sampean,” terang Gus Rofiq.



KH Siroj Kholil mempunyai 14 anak, namun yang hidup sekarang tinggal 7. Gus Rofiq adalah anak tertuah. Diantara saudara Gus Rofiq adalah Khodijah, Maimun Siroj dan Abdul Wahab Siroj. Dari Khodijah, adiknya Gus Rofiq, mempunyai anak bernama Shobib, yang menikah dengan Imam Nahrowi, Mantan Ketua DPW PKB yang dibekukan Gus Dur. Kini, Imam Nahrowi, bersama istrinya, Shobib tinggal di Kedung Cangkring, Jabon.



Bahkan, Eman Hermawan, mantan Ketua Umum DKN (Dewan Koordinasi Nasional) Garda Bangsa yang juga dibekukan Gus Dur, sebenarnya juga bagian dari keluarga besar bani KH. Mas Muhyiddin Kedung Cangkring, Jabon. Eman, panggilan akrab Eman Hermawan, yang juga mantan aktivis LKIS itu menikah dengan Siti Maghfiroh binti Qomariah binti Mahfudz bin Mas fatma binti KH. Mas Muhyiddin.



Bani KH Mas Muhyiddin juga melahirkan tokoh PKB Jawa Timur. Ia adalah Misbahul Munir, Pasuruan, kini Sekretaris Dewan Syuro DPW PKB Jatim hasil Muswilub. Misbachul Munir adalah anak dari Nur Izzah binti Masyrifah binti Mas fatma binti KH. Mas Muhyiddin. Disamping itu juga lahir tokoh Toriqoh Jawa Timur. Ia adalah KH. Muhammad Ali Bahruddin (Pasuruan), kini sebagai Ketua Toriqoh Qodiriah Wan Naqsambadiah Jawa Timur. KH. Muhamamad Ali Bahruddin adalah anak dari H. Bahruddin bin Masyrifah binti Mas fatma binti KH. Mas Muhyiddin.

Senin, 11 Mei 2015

AD/ART PPAH

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
MUQADDIMAH
Rasulullah SAW telah membawa agama Islam sebagai Rahmatan lil ‘alamin (Rahmat bagi alam) dan ajarannya mendorong kegiatan pemeluknya untuk mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteraan hidup lahir batin di dunia dan akhirat.
Pondok Pesantren selain sebagai lembaga pendidikan dan dakwah untuk melanjutkan misi Rasulullah , juga berperan sebagai lembaga perjua-ngan dan pengabdian serta layanan masyarakat yang banyak memberikan sumbangan untuk pembangunan bangsa, perlu diperta-hankan dan dilestarikan keberadaannya selaras dengan cita-cita bangsa Indonesia dalam rangka membentuk insan muslim yang beriman, bertakwa, berilmu, beramal, ikhlas dan berakhlakul karimah.
Pondok Pesantren terbukti telah diterima oleh masyarakat Indonesia sebagai pengayom dan rujukan dari setiap keperluan, umumnya menyangkut kemaslahatan umat, khususnya pada dimensi nilai, moral dan spiritual.
Oleh karena itu Pondok Pesantren Al Hikmah Al Hidayah merasa terpanggil untuk mengorganisasi kegiatan-kegiatan dalam upaya mewujudkan peran, fungsi dan cita-cita dimaksud.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pondok Pesantren Al Hikmah Al Hidayah sebagai berikut:

ANGGARAN DASAR (AD)
PONDOK PESANTREN AL HIKMAH AL HIDAYAH
KEDUNG CANGKRING JABON SIDOARJO JAWA TIMUR
Pasal 1
Nama, Tempat dan Kedudukan
1.    Pondok Pesantren ini bernama “Al Hikmah Al Hikmah”, berdiri dan di resmikan  pada tahun 1395 H bertepatan dengan tahun 1975M.
2.    Pondok Pesantren ini bertempat dan berkedudukan di dusun Magersari Desa Kedung Cangkring Kecamatan Jabon Kabupaten SidoarjoPropinsi Jawa Timur.
Pasal 2
Aqidah
Pondok Pesantren ini beraqidah Islam menurut faham Ahlussunah Wal Jama’ah yang dibangun oleh Abu Hasan Ali bin Ismail al Asy’ari dan Abu Mansur al Maturidi dengan mengikuti salah satu madzhab fiqih yang empat, yaitu Maliki, Hanafi, Syafi’i dan Hanbali.
Pasal 3
Visi, Misi dan Tujuan
a.    Visi Pesantren adalah melahirkan generasi mukmin yang cerdas, berakhlakul karimah, terampil dan ikhlas.
b.    Misi Pesantren adalah:
1.    Menanamkan jiwa tauhid untuk menjadi perisai yang kokoh dalam setiap kondisi
2.    Menanamkan sikap akhlakul karimah berda-sarkan tuntunan syari’at Islam
3.    Menyelenggarakan kegiatan pendidikan formal untuk menambah ilmu dan wawasan santri serta masyarakat sekitar
4.    Menyelenggarakan kegiatan ritual keagamaan sebagai wahana pendidikan spiritual santri dalam kehidupan sehari-hari
5.    Memberikan bimbingan keterampilan sebagai keahlian individu
6.    Menyuburkan jiwa pahlawan dengan semangat juang tanpa pamrih
c.    Tujuan Pesantren adalah mencetak manusia yang beriman, bertaqwa, berilmu, beramal, berakhla-kul karimah dan berhati ikhlas
Pasal 4
Arti Lambang
a.    Empat Kitab melambangkan Al Quran, As Sunnah, Al Ijma’ dan Al Qiyas
b.    Masjid Melambangkan Keistiqomahan dalam beribadah.
c.    Bumi melambangkan Salah satu wadah tercurahnya Rahmat Allah SWT.
d.    Bintang :
1.      Satu Bintang di tengah melambangkan Nabi Muhammad SAW sebagai pembawa agama Islam
2.      4 di kanan melambangkan empat sahabat Nabi (Khulafaur Rasyidin)
3.      4 di kiri melambangkan empat madzhab fiqih (Maliki, Hanafi, Syafi’i, Hanbali)
4.      Jumlah 9 melambangkan Wali Songo
e.    Lingkaran melambangkan rotasi romantika kehidupan yang selalu berputar tanpa batas.
Pasal 5
Arti Warna
a.    Putih bermakna kesucian, ketulusan dalam menggalang persatuan dan kesatuan masyarakat sesuai dengan syariat Islam.
b.    Hijau bermakna kedamaian dan kemakmuran bumi Nusantara dan Pondok Pesantren Al Hikmah Al Hidayah sesuai dengan dambaan hati dan romantika hidup dan kehidupan.
c.    Kuning bermakna Pondok Pesantren Al Hikmah Al Hidayah diharapkan selalu bangkit dan berkembang di segala bidang ke arah yang lebih positif dan dinamis.
d.    Hitam bermakna keteguhan Pondok Pesantren Al Hikmah Al Hidayah dalam melaksanakan Dakwah Islamiyah dan Amar Ma’ruf  Nahi Mungkar.
Pasal 6
Kegiatan Pesantren
Bidang Pendidikan yang sudah berjalan:
1.      Pendidikan Formal:
a)      Madrasah Diniyah
2.      Pendidikan Nonformal:
a)      Kajian kitab kuning
b)      Kursus-kursus
c)      Pelatihan-pelatihan
Pasal 7
Santri
a.    Setiap orang yang menyatakan menjadi santri dan sanggup mematuhi anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta memenuhi syarat-syarat administrasi
b.    Prosedur pendaftaran dan pemberhentian sebagai santri diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 8
Kepengurusan
a.    Pesantren dipimpin oleh seorang pengasuh
b.    Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, pengasuh dibantu oleh pengurus
Pasal 9
Struktur Pengurus
a.    Pengurus pesantren terdiri atas Pengurus Harian dan Bidang
b.    Pengurus Harian terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara.
c.    Bidang dipimpin oleh kepala bidang
d.    Susunan bidang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 10
Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus
a.    Pengurus pesantren diangkat dan diberhentikan oleh pengasuh
b.    Jabatan struktural dibawah bidang dibentuk oleh kepala bidang yang bersangkutan sesuai kebutuhanatas persetujuan pengasuh
Pasal 11
Macam-macam Rapat
a.    Rapat-rapat didalam pesantren terdiri atas:
1.    Rapat Badan Pengurus Harian (BPH)
2.    Rapat Pleno Pengurus Pondok Pesantren
b.    Tata cara dan ketentuan rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 12
Keuangan
a.    Keuangan pesantren diperoleh dari:
1.      Syahriah Santri
2.      Pengembangan usaha pesantren
3.      Sumbangan lain yang tidak mengikat serta usaha-usaha lain yang halal
b.    Pengelolaan keuangan pesantren diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 13
Perubahan
Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah oleh keputusan rapat pengurus lengkap yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 pengurus lengkap dan disetujui oleh 2/3 jumlah anggota yang hadir dengan persetujuan pengasuh.

Pasal 14
Penutup
a.    Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
b.    Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di : Kedung Cangkring.
Pada Tanggal : …………………….
Pimpinan/Pengasuh


KH. AHMAD ROFIQ SIRADJ








ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
PONDOK PESANTREN AL HIKMAH AL HIDAYAH
KEDUNG CANGKRING JABON SIDOARJO JAWA TIMUR
BAB I
KETENTUAN
KEWAJIBAN, HAK DAN LARANGAN SANTRI
Pasal 1
Ketentuan Umum
Yang dimaksud:
a.       Pengasuh pesantren adalah pimpinan tertinggi pondok pesantren
b.      Pengurus pesantren adalah pengurus harian dan kepala bidang
c.       Santri adalah setiap orang yang terdaftar sebagai santri dan bertempat tinggal di asrama dalam komplek pesantren atau asrama lain yang ditentuakan oleh pengasuh
Pasal 2
Pendaftaran Sebagai Santri
Tata cara pendaftaran sebagai santri:
1.      Calon santri diantarkan oleh orang tua/walinya atau orang yang diberi kuasa oleh orang tua/walinya untuk diserahkan kepada pengasuh pesantren
2.      Calon santri tidak berstatus sebagai santri pondok pesantren lain
3.      Calon santri bebas dari berbagai daerah di Indonesia atau manca Negara yang beragama Islam atau hendak masuk Islam



Pasal 3
Kewajiban Santri
Kewajiban santri adalah:
a. Kewajiban Bersama
1. Kewajiban bersama bagi santri putra dan putriadalah:
a)      Tarhim
b)      Jama’ah Sholat Fardhu terutama Subuh, Maghrib dan Isya’.
c)      Istighosah bersama ba’da Sholat Subuh.
d)      Semua santri wajib menetap di lingkungan Pondok
e)      Mengikuti kegiatan Pondok dan Madrasah yang telah ditentukan
f)       Menjaga nama baik Pondok Pesantren
g)      Menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan Pondok
h)      Membaca Surat Wasyamsi sebelum Magrib setiap Hari
i)        Membaca Surat Waqiah setiap malam Jum’at.
b. Kewajiban Perorangan
Setiap santri putra dan putri mempunyai kewajiban:
1.      Bertempat tinggal di asrama dalam komplek pesantren atau asrama lain yang ditentukan oleh pengasuh atau pengurus
2.      Mengutamakan kewajiban-kewajiban agama
3.      Shalat Jama’ah
4.      Mematuhi peraturan pesantren
5.      Mejaga kebersihan
6.      Mengikuti pengajian
7.      Rajin masuk Madrasah atau Sekolah bagi yang menempuh pendidikan formal
8.      Sopan santun terhadap siapapun
9.      Menjaga nama baik pesantren
10.  Menghadiri ceramah, kursus, pelatihan, pengajian, dan lain-lain majelis yang ditentukan oleh pengasuh/pengurus.
Pasal 4
Hak-hak Santri
Setiap santri mempunyai hak:
a.       Menggunakan fasilitas yang disediakan oleh pesantren
b.      Mendapatkan bimbingan, pelayanan, dan pendidikan
c.       Memilih dan dipilih sebagai pengurus atau jabatan lain yang ditetapkan oleh pesantren
d.      Mengeluarkan pendapat, baik secara tulisan maupun lisan dengan berakhlaqul karimah
e.       Mengadakan pembelaan atas keputusan terhadap dirinya dengan cara yang baik dan sopan
Pasal 5
Gugurnya Hak Santri
a.       Santri dinyatakan gugur haknya karena berhenti:
1.      Atas permintaan orang tua/wali
2.      Diberhentikan oleh pesantren setelah yang bersangkutan terbukti melanggar peraturan pondok pesantren setelah melalui tahapan pembinaan
b.      Tata cara berhenti:
1.      Tidak mempunyai tanggungan apapun kepada, lembaga, santri lain, tetangga, atau pihak lain.
2.      Dipamitkan oleh orang tua/wali atau orang yang diberi kuasa oleh orang tua/ wali.
Pasal 6
Larangan-larangan Santri
a.       Melanggar larangan-larangan agama
b.      Melanggar AD/ART dan peraturan pondok pesantren
c.       Membawa, menyimpan dan menggunakan hand phone tanpa izin pengasuh/pengurus
d.      Menggunakan listrik untuk kepentingan pribadi tanpa izin pengasuh/pengurus
e.       Kerasan diluar komplek pesantren
f.       Bepergian melewati batas santri tanpa izin pengasuh atau yang mewakilinya
g.       Melihat pertunjukan yang mengandung maksiat
h.      Melakukan hal-hal yang merusak tatanan, seperti:
1.      Merusak barang orang lain
2.      Merusak lingkungan
3.      Membuang sampah tidak pada tempatnya
4.      Dan lain-lain yang dipandang menodai etika dan kehormatan

BAB II
PENGURUS PESANTREN
Pasal 1
Struktur Pengurus
Pengurus pesantren terdiri dari:              
a.       Pengurus Harian dan Kepala Bidang
b.      Bidang dibentuk menurut kebutuhan berdasarkan keputusan rapat pengurus lengkap.
Pasal 2
Pengurus Harian
a.       Pengurus harian terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa anggota
b.      Pengurus harian disesuaikan menurut kebutuhan yang pembentukannya berdasarkan keputusan pengasuh
c.       Pengurus harian merupakan inti dari pengurus pesantren
d.      Pengurus harian sebagai pelaksana tertinggi dalam pesantren merupakan penanggungjawab kebijakan dalam pengendalian pesantren dan pelaksana keputusan-keputusan rapat pengurus yang bertanggungjawab kepada pengasuh
Pasal 3
Bidang
a.       Bidang dipimpin oleh seorang kepala bidang dan bertanggungjawab kepada pengurus harian
b.      Bidang merupakan pelaksana kebijakan pengurus harian dibentuk berdasarkan kebutuhan
Pasal 4
Tugas dan Kewajiban Pengurus
a.       Pengurus harian mempunyai tugas dan kewajiban:
1.      Menentukan arah kebijakan dalam melakukan usaha dan tindakan untuk mencapai tujuan pesantren.
2.      Memberikan petunjuk, membimbing, dan pembinaan dalam memahami, mengamalkan, dan mengembangkan ajaran Islam menurut faham Ahlussunnah wal Jama’ah
3.      Melakukan pengawasan terhadap semua perangkat pesantren
4.      Membatalkan setiap keputusan rapat suatu perangkat pesantren yang dinilai bertentangan dengan ajaran Islam atau pesantren
5.      Membentuk tim-tim kerja sesuai dengan kebutuhan
b.      Bidang mempunyai tugas dan kewajiban:
1.      Melaksanakan program organisasi
2.      Membimbing, mengarahkan, memimpin, dan mengawasi kegiatan semua perangkat pesantren yang ada di bawahnya
Pasal 5
Hak Pengurus
Pengurus berhak:
a.       Membuat kebijakan sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART dan keputusan pengurus pesantren yang lebih tinggi tingkatannya
b.      Memberikan saran/koreksi kepada pengurus setingkat dan atau di atasnya dengan sebaik-baiknya
Pasal 6
Syarat Menjadi Pengurus
a.       Untuk menjadi pengurus, seorang calon harus berkelakuan baik serta dipandang mampu atau ditunjuk oleh pengasuh
b.      Memiliki komitmen untuk mengembangkan pesantren
Pasal 7
Pengesahan Pengurus
a.       Susunan pengurus ditetapkan oleh pengasuh
b.      Kepala bidang disahkan atas hasil rapat pengurus



Pasal 8
Masa Jabatan
Masa jabatan untuk:
a.       Pengurus harian selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali dua kali masa jabatan berikutnya.
b.      Kepala bidang selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali dua kali masa jabatannya.

BAB III
R A P A T
Pasal 1
Macam-macam Rapat
Rapat-rapat didalam pesantren terdiri dari:
a.      Rapat Badan Pengurus Harian (BPH)
b.      Rapat Pleno Pengurus Pondok Pesantren

Pasal 2
Rapat Pengurus Harian
a.       Rapat pengurus harian dihadiri oleh pengurus harian dan anggota
b.      Rapat pengurus harian dapat juga diselenggarakan atas permintaan sekurang-kurangnya separuh dari jumlah pengurus harian
c.       Rapat pengurus harian adalah sah apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah pengurus harian
d.      Rapat pengurus harian dipimpin oleh ketua pengurus harian
e.       Rapat pengurus harian dapat membentuk panitia penyelenggara yang bertanggungjawab kepada pengurus harian
Pasal 3
Rapat Pleno
a.       Rapat pleno merupakan forum permusyawaratan tertinggi
b.      Rapat pleno dihadiri pengurus harian dan kepala bidang serta anggota
c.       Rapat pleno dapat juga diselengga-rakan atas permintaan sekurang-kurangnya separuh dari jumlah kepala bidang
d.      Rapat pleno dapat mengubah AD/ART atas persetujuan pengasuh
e.       Rapat pleno adalah sah apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah rapat pengurus
f.       Rapat pleno dipimpin oleh ketua pengurus harian
g.       Demi kelancaran penyelenggaraan rapat berikutnya, rapat pleno dapat membentuk panitia penyelenggara yang bertanggungjawab kapada rapat tersebut

BAB IV
KEUANGAN DAN ASRAMA
Pasal 1
Pengelolaan dan Laporan Keuangan
a.       Setiap tahun pelajaran, pengurus pesantren wajib menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Pesantren
b.      Keuangan pesantren diperoleh dari:
1.      Syahriah Santri
2.      Hasil pengembangan usaha pesantren
3.      Sumbangan yang tidak mengikat serta usaha-usaha lain yang halal
c.       Pembelanjaan digunakan untuk:
1.      Kegiatan pesantren yang besarnya sesuai dengan ketentuan Anggaran Pendapatan danBelanja Pesantren
2.      Keperluan yang langsung ditangani oleh pengasuh atau keperluan lain atas izin pengasuh
3.      Pengurus harian menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan kepada rapat pengurus lengkap
Pasal 2
A s r a m a
a.       Asrama terdiri dari asrama putra dan putri
b.      Struktur asrama terdiri dari kamar-kamar dan dipimpin kepala kamar
c.       Kepala kamar membina beberapa orang santri
BAB V
PENUTUP
a.       Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur olehpengurus
b.      Anggaran Rumah Tangga ini akan dilakukan perubahan apabila ternyata terdapat kekeliruan
c.       Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan
Ditetapkan di : Kedung Cangkring.
Pada Tanggal : …………………….
Pimpinan/Pengasuh




KH. AHMAD ROFIQ SIRADJ